Fresh.suara.com - Nama Rebecca Klopper hingga saat ini masih terus menjadi atensi publik usai video syur mirip dirinya tersebar dan viral di media sosial. Bahkan, kabar terbaru menyebut jika Rebecca mendapat ancaman hingga pemerasan.
Diakui oleh sang sahabat, Marrisya Icha, sebelum video syur tersebut beredar luas, Rebecca Klopper sudah melaporkan kasus ini ke polisi tiga bulan sebelumnya. Kemudian, Marrisya juga menyebut, Becca sering mendapat ancaman dari mantan kekasihnya.
"Satu bulan aku membuat laporan, pelakunya sudah ditahan. Dua orang ditahan di Mabes Polri, termasuk mantan dari Rebecca juga dipanggil. Mantannya itu sering sekali mengancam Rebecca, iya (setelah putus tetap mengancam)," kata Marissya Icha dikutip dari Status Selebritis SCTV, Senin (29/5/2023).
Selain itu, kekasih Fadly Faisal ini juga mendapat ancaman dan pemerasan terkait video syur. Hal tersebut diungkap oleh mantan kuasa hukum Rebecca, Ahmad Ramzi. Saat itu pun sudah ada 2 orang yang menjadi tersangka.
Baca Juga:Miliki Skandal yang Sama, Gisel Beri Support untuk Rebecca Klopper: yang Terbaik Aja
"Dulu sekitar Oktober saya mendapat surat kuasa dari saudara RK melalui teman dan juga klien saya Marissya Icha untuk membantu saudari RK membuat laporan polisi. Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami RK, berkaitan dengan masalah saat ini video yang beredar,” ucap Ahmad Ramzi, dikutip dari YouTube KH Infotainment.
"Saat itu diamankan, ditetapkan dua orang tersangka yang mana dua tersangka itu adalah atas nama kalau saya tidak lupa pertama NR dan satu lagi FM kalau nggak salah ya," jelasnya.
Kemudian, mantan kuasa hukum Rebecca juga menyebut, mantan kliennya sudah memenuhi permintaan dua orang pelaku lantaran takut. Becca pun sudah mentransfer sebesar Rp30 juta rupiah.
"Sempat melakukan beberapa kali transfer senilai sampai dengan total RP 30 jutaan. Tapi keuntungan terhadap pemerasan tersebut dibagi dua oleh mereka," ungkapnya.
Akan tetapi, ketika laporan telah diproses, Rebecca memilih untuk berdamai lewat restorative justice sampai laporan dicabut di tanggal 28 November 2022. Kasus itu pun damai dengan kesepakatan memusnahkan barang bukti berupa video syur tersebut.
Baca Juga:Pakai Gaun Berpotongan Dada Rendah, Raline Shah Dibilang Mirip Lisa BLACKPINK!
"Barang bukti yang ditemukan mereka mengamankan salah satunya adalah handphone, laptop. Saat itu kesepakatan dalam restorative justice-nya adalah dimusnahkan," papar Ahmad Ramzi.
"Saat itu perkara tersebut sudah saya cabut pertanggal akhir November 2022 sejak pencabutan laporan polisi dengan menyelesaikan secara restorative justice, dan tugas saya sudah selesai. Dan saat ini saya juga bukan lagi sebagai pengacaranya RK," lanjutnya.