Rebecca Klopper menempuh jalur hukum terkait video mesum mirip dirinya yang beredar di ruang publik. Becca, begitu dia akrab dipanggil, resmi memolisikan penyebar video berdurasi 47 detik tersebut ke Bareskrim.
Mengenai laporan Becca sendiri dibenarkan dan dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," terang Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/5/2023).
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," sambungnya.
Baca Juga:Viral 47 Detik Diduga Rebecca Klopper, Ramalan Hard Gumay soal Video Syur Artis Inisial R Terbukti?
Dalam laporannya, Becca turut menyertakan sejumlah barang bukti yakni screenshot atau tangkapan layar akun Twitter yang dilaporkan.
"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana di atas," terang Ahmad Ramadhan.
Laporan Becca sendiri saat ini sedang didalami oleh penyidik Bareskrim mabes Polri.
"Masih diselidiki penyidik," tutupnya.
Baca Juga:Makin Bergaya Sosialita, Jennifer Dunn Pamer Tas Lebih dari Rp300 Juta Rupiah