Fresh.suara.com - Media sosial saat ini tengah dihebohkan dengan sebuah video syur mirip aktris Rebecca Klopper. Video dengan durasi 47 detik tersebut kini sudah beredar luas di kalangan masyarakat.
Karena hal tersebut, saat ini Rebecca Klopper diadukan ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus video syur diduga mirip dirinya yang sudah tersebar.
Akan tetapi, perwakilan dari LBH HKTI Jaenudin mengatakan, kekasih Fadly Faisal tersebut merupakan korban atas tersebarnya video syur tersebut.
Dalam pernyataannya, Jaenudin menegaskan jika dalam kasus ini, sosok yang perlu disalahkan bukanlah Rebecca, melainkan orang yang merekam kejadian tak senonoh tersebut.
Baca Juga:Viral 47 Detik, Sosok Ini Sebut Masih Banyak Video Syur Lain Rebecca Klopper
"Berdasarkan pengamatan kami, RK ini adalah korban. Bahkan patut diduga bahwa video yang beredar ini sangat janggal. Bagaimana bisa orang lagi happy-happy dia tidak mau melihat atau apa (menutup mata)," ucap Jaenudin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (24/5/2023).
Jaenudin juga mengatakan, saat itu bisa saja Becca dalam pengaruh obat atau tekanan yang lain sehingga wanita 21 tahun itu dalam keadaan tidak sadarkan diri. Ia juga memfokuskan siapa perekam dalam kejadian tersebut.
"Bisa saja indikasinya ini diduga pengaruh obat, atau minuman, ataupun dia dalam tekanan. Dan yang perlu ditekankan adalah siapa sih pembuat sebenarnya yang belum diketahui," sambungnya.
"Bisa jadi RK tidak tahu saat itu divideokan karena dia sendiri mungkin dalam kondisi tidak sadar dan semacamnya," jelasnya.
Atas kejadian itu, Jaenudin akhirnya melaporkan perekam dan juga penyebar video diduga Rebecca tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Perekam dan penyebar video syur ini terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga:Jadi Istri Calon Wakil Rakyat, Cantiknya Jennifer Dunn Bawa Tas 162 Juta!
"Bisa jadi satu atau dua orang yang akan menjadi tersangka, pertama orang yang membuat dan kedua yang mentransmisikan atau mendistribusikan karena ini kaitannya dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dan ini ancamannya sampai 6 tahun penjara," tutur Jaenudin.
"Terkait jejaring sosial (Twitter) yang merupakan sarana untuk meng-upload video ini itu bisa saja akan kita laporkan," pungkasnya.