Fresh.suara.com - Alshad Ahmad baru-baru ini menjadi perbincangan hangat publik setelah data sidang cerai dirinya dengan sang mantan kekasih, Nissa Asyifa beredar di media sosial.
Dalam data yang tersebar luas tersebut, ternyata keduanya pernah melangsungkan pernikahan secara agama Islam. Hal ini terkuak dari web Mahkamah Agung yang diunggah ulang oleh akun @nyinyir_update_official.
"Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 11 November 2022 telah mengajukan permohonan cerai talak dan isbat nikah yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung dengan Nomor 5361/Pdt. G/2022/PA.Badg. pada tanggal 11 November 2022," tulis isi surat tersebut.
Surat cerai Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
![Surat putusan Alshad [Instagram]](https://media.suara.com/suara-partners/fresh/thumbs/1200x675/2023/03/21/1-surat-putusan-alshad.jpg)
Pada poin pertama, Nissa dan Alshad sepakat untuk menikah secara Islam. Lalu di poin kedua tertulis bahwa usia kehamilan Nissa Asyifa sudah menginjak bulan kedelapan saat pernikahan berlangsung.
Baca Juga:Tak Hanya di Wajah, Wulan Guritno Juga Pakai Skincare di Bagian Tubuh Ini
“Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syariat Islam," tulisnya.
Kemudian, pada poin ketiga disebutkan jika kehamilan Nissa Asyifa merupakan hasil hubungan terlarang dengan Alshad.
“Bahwa, Kehamilan Termohon adalah sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan Pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dengan Termohon tertanggal 30 September 2022,” tulisnya.
Alshad dan Nissa Asyifa diketahui menikah pada Jumat, 30 September 2022. Kemudian dua bulan setelahnya pengajuan cerai dibuat pada Jumat 11 November 2023 dengan perkara Cerai Talak.
Mengutip dari Suara.com dari berkas putusan cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bandung , Alshad Ahmad menyerahkan mahar berupa uang tunai Rp 3 juta saat menikahi Nissa Asyifa. Namun karena siri, pernikahan keduanya tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Bahwa pernikahan antara Pemohon dan Termohon dilakukan oleh Penghulu Nikah setempat atau P3N setempat yang bernama LEBE dan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar tunai yang dituangkan pula di dalam Berita Acara Nikah Agama antara," imbuhnya.
"Bahwa pernikahan Pemohon dengan Termohon tersebut tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukasari karena ketika itu hanya dihadiri oleh Lebe kelurahan yang bernama LEBE," ungkapnya.