Fresh.suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diketahui telah menolak memberikan perlindungan kepada pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, AG.
Sebelumnya, Hasto Atmojo selaku ketua LPSK pun buka suara terkait hal ini. Menurutnya, pihaknya menolak pengajuan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya.
Meski permintaannya ditolak, namun LPSK menyarankan supaya pihak AG mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca Juga:Kabar Duka, Artis Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia di Usia 78 Tahun
Baru-baru ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) buka suara jika pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membantu AG dalam kasus penganiayaan tersebut.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya siap jika AG membutuhkan pertolongan maupun pendampingan.
"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita enggak tutup kemungkinan untuk memberikan pendampingan," Arist kepada wartawan, Rabu (15/3/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.
Menurut Arist, pihaknya tidak boleh membeda-bedakan atau mendiskriminasi terhadap anak sekalipun berstatus sebagai pelaku.
"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban. Itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar Arist.
Baca Juga:Cakepnya Kebangetan! Aura Kasih Tampil Feminim dengan Mini Dress Motif Kotak-kotak
Namun, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permintaan dari kuasa hukum AG mengenai perlindungan untuk kliennya.
“Belum, sampai hari ini (mengajukan perlindungan),” kata Arist.
Akan tetapi, Artis menegaskan pihaknya akan membantu AG, namun tidak untuk dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas lantaran keduanya sudah dewasa.