LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk AG Pacar Mario Dandy karena Hal Ini

Menurutnya, pihaknya menolak pengajuan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat ini.

Maharani N.A.
Rabu, 15 Maret 2023 | 07:17 WIB
LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk AG Pacar Mario Dandy karena Hal Ini
Agnes Gracia Haryanto (Instagram)

Fresh.suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diketahui telah menolak memberikan perlindungan kepada pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, AG. Sebelumnya, pihak AG sudah meminta pengajuan perlindungan kepada LPSK.

Hasto Atmojo selaku ketua LPSK pun buka suara terkait hal ini. Menurutnya,  pihaknya menolak pengajuan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).

Bukan hanya sepihak, namun penolakan tersebut sudah keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Sebagai gantinya, Hasto menyarankan supaya pihak AG mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga:Sering Pamer Bareng Pejabat, Ajudan Pribadi Malah Ditangkap

"Agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG ,dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Hasto.

Seperti diketahui, AG merupakan pelaku anak dalam kasus penganiayaan David, bersama dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak