Lama tak terdengar kabarnya, selebgram Ajudan Pribadi muncul membawa kabar tak enak. Pria bernama asli Muhammad Akbar Pera Baharudin itu harus berurusan dengan penegak hukum.
Minggu (12/3/2023), Ajudan Pribadi dicokok polisi dari Polres Jakarta Barat di Makasar, Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan penipuan.
Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan senilai rp 1,3 miliar yang dilaporkan ke Polres Jakarta Barat.
Sangkaan penipuan terhadap Ajudan Pribadi hingga akhirnya ditangkap di Makasar disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan.
Baca Juga:Aneh! 2 Perbedaan Rombongan Putri Candrawathi dan Ajudan Sambo di Hari Kematian Brigadir J
"Kita mengamankan satu orang inisial A. Yang bersangkutan adalah selebgram. Sementara masih berproses," ujar Kompol Andri.
"Terkait kasus penipuan dan penggelapan," lanjutnya.
Menurut rencana, ditambahkan Kompol Andri, kasus Ajudan Pribadi akan dirilis besok. "(Dirilis) sama bapak Kapolres," sambungnya.
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
Ajudan Pribadi selama ini dikenal sebagai selebgram yang kerap kali membagikan video bareng pejabat dan tokoh penting. Parodi dan gaya bicaranya yang terbata-bata, terkadang ngawur, merupakan ciri khasnya.