Mario Dandy Tak Tahu Jabatan Ayahnya Rafael Alun Dicopot hingga Diperiksa KPK karena Ulahnya

Mario Dandy tak tahu menahu ayahnya diperiksa KPK akibat ulahnya.

Maharani N.A.
Jum'at, 10 Maret 2023 | 12:08 WIB
Mario Dandy Tak Tahu Jabatan Ayahnya Rafael Alun Dicopot hingga Diperiksa KPK karena Ulahnya
Potret Mario Dandy

Fresh.suara.com - Mario Dandy yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora disebut belum mengetahui jika sang ayah yang merupakan mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo telah dipecat dan diperiksa KPK.

Selain diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait harta kekayaannya yang tidak wajar, Rafael juga sudah resmi dicopot jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun terkait hal ini, pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas menyebut kliennya belum mengetahui kondisi semrawut ayahnya akibat ulahnya. 

"Mungkin kurang paham ya, soalnya kan di dalam (tahanan) tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie saat dikonfirmasi awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:Dipuji Setia dengan Suami, Nora Alexandra Ternyata Sempat Ingin Cerai dengan Jerinx

Dolfie mengatakan jika dirinya saat ini hanya fokus mendampingi proses hukum Mario yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Ia mengaku tidak mengurusi persoalan pemberitahuan kepada Mario kalau ayahnya tersandung kasus akibat ulahnya.

"Jadi sampai hari ini kita masih konsen, jadi gini kita konsen sebagai kuasa untuk mendampingi beliau. Namun ada satu hal yang memang paling penting lagi, kita fokus dulu lah pada kesembuhan korban (David)," kata dia.

"Jadi kita harus berdoa terus supaya dinda David itu bisa segera pulih. Itu yang terpenting bagi kami. Kalau masalah hukumnya kan, Mario sudah mengakui dia bersalah, sudah menyatakan juga menyesal. Bahkan meminta kami untuk menyampaikan permohonan maaf," tambah dia.

Atas kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:Ziarah ke Makam Suami, Bunga Citra Lestari Genggam Erat Tangan Noah Sinclair

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Selebriti

Terkini

Tampilkan lebih banyak