Fresh.suara.com - Norma Risma akhirnya melaporkan ibu kandungnya, Rihanah dan mantan suami, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten atas dugaan perzinahan.
Saat mendatangi Polda Banten, Norma Risma ditemani tim pengacara dari 911 Hotman Paris Official, Zahra Amelia, pada Minggu (29/1/2023).
Dalam kesempatan itu, Zahra Amelia mengatakan bahwa Rihanah dan Rozy dilaporkan oleh Norma Risma atas tudingan perzinahan yang dilakukan keduanya.
"Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R," kata Zahra Amelia, di Polda Banten dikutip pada Selasa (31/1/2023).
Baca Juga:Betrand Peto Mendadak Rangkul dan Cium Sarwendah, Netizen: Wajar, Sarwendah Begitu Menyayanginya
Laporan Polisi (LP) telah diterima Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN. Terlapor diduga melakukan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Sebelumnya, Norma Risma sempat enggan untuk melaporkan sang ibu ke polisi. Namun, Hotman Paris justru menyarankan Norma untuk juga melaporkan ibunya, bukan hanya Rozy saja.
"Mendingan kau juga bikin laporan polisi, kan gak enak kok cuma diserang melulu. Dia (Norma Risma) lagi mikir," ucap Hotman Paris beberapa waktu lalu.
"Karena kalau dia buat laporan harus 2, dan dia gak mau melaporkannya, dia menganggap itukan masih ibu kandung saya katanya, dia masih belum tega gitu," lanjut Hotman Paris.
Kendati demikian, kini Norma Risma telah berani melaporkan ibu kandungnya sendiri dan juga mantan suaminya ke polisi lantaran dirinya ingin mendapatkan keadilan, hal ini diungkap oleh Zahra Amelia.
Baca Juga:Lama Menyendiri, Aura Kasih Pilih Cara Ini untuk Dapatkan Suami Lagi: Yaudah Kita
"Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan," ujarnya.