Hidden Gem! Si Kebaya Merah Koleksi 92 Video Wik Wik dengan Beragam Tema

Tersangka kebaya merah diduga melakukan aksinya berdasarkan pesanan atau request melalui akun Twitter.

Maharani N.A.
Rabu, 09 November 2022 | 09:40 WIB
Hidden Gem! Si Kebaya Merah Koleksi 92 Video Wik Wik dengan Beragam Tema
Tersangka Kebaya merah

Fresh.suara.com - Dua tersangka kasus video porno kebaya merah telah diperiksa oleh tim penyidik dan telah menemukan 92 video porno dengan tema yang berbeda.

Saat diinterogasi oleh polisi, pria ACS (30) dan perempuan AH (20), diduga melakukan aksinya berdasarkan pesanan atau request melalui akun Twitter.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan hal itu terungkap usai pihaknya menginterogasi kedua tersangka.

"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel," kata Farman dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:Lesti Kejora Merasa Dicemarkan Kiky Saputri? Pengacara Siap Proses

Terkait video syur yang bertemakan resepsionis hotel berkebaya merah berdurasi 16 menit, ternyata dihargai oleh mereka senilai Rp750 ribu. 

“Tersangka membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dengan pembayaran Rp750 ribu. Setelah dibayar, uang itu digunakan untuk memesan kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Saat penangkapan tersangka, polisi menyita satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel.

Secara mengejutkan, di dalam hard disk tersebut terdapat 92 part video porno dan 100-an foto telanjang milik tersangka dengan tema berbeda.

"Kami melakukan penyitaan BB elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude," ungkapnya.

Baca Juga:Denise Chariesta Galak, RD Bisa Jadi Korban KDRT

Diketahui, 92 video porno tersebut merupakan pesanan sejumlah orang dari dalam Indonesia dan dari luar negeri. Mereka sudah melakukan hal tersebut selama setahun terakhir.

Untuk barang bukti kebaya merah, polisi mengatakan jika kebaya tersebut sudah hangus terbakar pada saat peristiwa kebakaran di Tambaksari beberapa waktu lalu.

Selain membuat video porno atas pesanan pelanggan, ternyata keduanya juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai fotografer. ACS dan AH pun menjual konten-konten melalui Twitter dan Telegram.

Atas kasus tersebut, kedua  tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Selebriti

Terkini

Tampilkan lebih banyak