Fresh.suara.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Diketahui, Nikita Mirzani datang ke Kejaksaan Negeri Serang pada pukul 15.35 WIB, didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Saat itu, sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.
Dalam video yang diunggah @insta_julid pada Rabu (26/10/2022), ketika ibu 3 anak itu berada di dalam ruangan Kejari Serang. Sesekali Nikita bolak-balik memejamkan matanya ketika ditahan.
Baca Juga:Kencang Rumor Selingkuh, Ayu Dewi Ungkap Regi Datau Cuma Nomor Dua di Hatinya!
Nikita Mirzani bolak-balik memejamkan matanya
![Nikita menangis [Instagram]](https://media.suara.com/suara-partners/fresh/thumbs/1200x675/2022/10/26/1-nikita-menangis.jpg)
Postingan video Nikita itu pun menuai beragam reaksi dari para netizen. Ada yang menyebut jika Nikmir memejamkan mata karena kelelahan teriak-teriak dan mengamuk pada saat hendak ditahan.
Tak sedikit yang menyebut jika penahanan ini supaya dijadikan pelajaran kedepannya untuk tidak mencaci maki orang lain dengan mulut nyinyirnya itu.
“Dia mejamin mata karna capek nangis gess capek triak2 juga. Jadi matanya sembab dan kaku gitu,” ucap netizen.
“pasti cape dan melelahkan.. tp gpp yg sabar aja ini bentuk pembelajaran atas mulutnya di sekolahin seblm mencaci maki org lain.. krn byk sekali yg sudah sakit hati atas mulutnya org ini.. yg sabar aja semoga setelah ini jd punya filter seblm menghina org,” kata netizen.
“Mudah2an ini menjadi pelajaran buat mbk nikita supaya lebih menjaga lisan nya,” tambah netizen lain.
Baca Juga:Bikin Mewek! Ibu Brigadir J Mohon Mohon pada Bharada E: Dengar Jeritan Darahnya
“Jadikan lah pelajaran semoga menjadi kepribadian yang lebih baik lagi, aamiin,” pungkas netizen.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang sampai 13 November 2022.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.